Beasiswa LPDP

b) surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/Lembaga/Perusahaan. Mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.

6. Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dari:

a) Kemendikbudristek melalui kemdiktisaintek.go.id, atau Kementerian Agama melalui diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah.

b) screenshot ajuan penyetaraan ijazah pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah bagi pendaftar yang penyetaraan ijazahnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.

7. Pendaftar yang sedang kuliah (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

a) Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;

b) Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.

c) Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.

d) Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

e) Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di universitas dalam negeri maupun luar negeri, dapat mendaftar di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi itu.

9. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan/rekomendasi instansi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

a) Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP Keolahragaan - Jalur Penghargaan Prestasi Tahun 2025, dan

b) Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

10. Lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar. 

11. Bagi yang berstatus prajurit TNI wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program Beasiswa LPDP Keolahragaan - Jalur Penghargaan Prestasi Tahun 2025.

12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program Beasiswa LPDP Keolahragaan - Jalur Penghargaan Prestasi Tahun 2025.

13. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

14. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).

15. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

16. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

17. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

18. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Catatan: Beasiswa LPDP khusus olahragawan hanya berlaku di kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP. (*)



Baca juga