PPG Calon Guru

Guru dituntut punya keterampilan mengajar sesuai kebutuhan peserta didik.

Mengenal Program PPG

PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) merupakan program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat. 

PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) terbuka bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV (D4).

Baik lulusan dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik. 

Persyaratan Pendaftar 

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

3. Usia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran. 

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri. 

5. Memiliki IPK paling rendah 3,00.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani*. 

7. Surat keterangan berkelakuan baik*. 

8. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)*. 

9. Menandatangani pakta integritas. 

10. Mengikuti tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara. 

Catatan tanda bintang (*): Berkas atau dokumen diserahkan jika lulus seleksi akhir. (*)

 



Baca juga