PPG

Verifikasi ijazah melalui laman Info GTK hingga status tervalidasi.

Unggah SPTJM dan lakukan verifikasi di SIMPKB.

Pilih bidang studi PPG yang diinginkan.

Ajukan pendaftaran resmi.

Setiap tahap harus diikuti dengan cermat untuk memastikan kelulusan administrasi.

Syarat Pendaftar PPG 2025

Calon peserta atau pendaftar wajib memenuhi syarat berikut ini:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Belum memiliki sertifikat pendidik.

Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.

Memiliki ijazah S1/D4 yang sudah tervalidasi di info.gtk.dikdasmen.go.id.

Belum mencapai usia pensiun sesuai ketentuan.

NIK yang sesuai dengan data Dukcapil dan valid di vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Wajib Punya Sertifikat Pendidik

Guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Sertifikasi ini bertujuan agar guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 800 ribu guru belum memiliki sertifikat pendidik.

Pembukaan seleksi administrasi PPG 2025 ini diharapkan mempercepat penyelesaian sertifikasi secara nasional.

Untuk informasi lebih lanjut dari Kemendikdasmen, silahkan buka link https://ppg.dikdasmen.go.id/page/seleksi-ppg-bagi-guru-tertentu-2025 (*)

 



Baca juga