LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka seleksi administrasi PPG Guru Tertentu atau PPG Dalam Jabatan (Daljab) pada Juli 2025.Program PPG Dalam Jabatan ini untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru.Program ini sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Tahapan program PPG dimulai dengan pemanggilan peserta yang dapat dilihat di laman Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).Setelah itu, guru melakukan konfirmasi bersedia mengikuti PPG di akun SIMPKB masing-masing, kemudian lapor diri.
Persyaratan Peserta Warga Negara Indonesia (WNI).Belum memiliki sertifikat pendidik.Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman
https://info.gtk.dikdasmen.go.idBelum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:Mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;