Ombudsman RI
LITERASI-ONLINE.COM - Ombudsman RI membuka lowongan kerja besar-besaran pada Juli 2025 untuk posisi calon asisten Ombudsman.Lowongan kerja ini untuk penempatan di kantor pusat dan kantor perwakilan di 29 provinsi.Terbuka bagi lulusan S1, D4, atau S2 berbagai jurusan.Pendaftaran dibuka mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2024.Nantinya calon asisten Ombudsman bertugas di bidang penyelesaian laporan, pencegahan, hingga pengawasan pada pelayanan publik agar bebas maladministrasi. Terbuka 128 formasi kebutuhan pada rekrutmen Ombudsman kali ini.Rincian Formasi Tiap ProvinsiRincian formasi calon asisten Ombudsman berdasarkan lokasi penempatan:Kantor Pusat: 27 orangJakarta Raya: 5 orang, Aceh: 7, Sumatra Utara: 1, Riau: 1, Kepulauan Riau: 4, Sumatra Barat: 5, Sumatra Selatan: 1, Bengkulu: 3, Lampung: 2Kepulauan Bangka Belitung: 6 orang, Banten: 4, Bali: 2, Nusa Tenggara Barat: 1, Nusa Tenggara Timur: 1, Kalimantan Utara: 3, Kalimantan Barat: 6, Kalimantan Tengah: 4, Kalimantan Timur: 6, Kalimantan Selatan 1Sulawesi Selatan: 2 orang, Sulawesi Tenggara: 6, Sulawesi Tengah: 6, Sulawesi Barat: 5, Gorontalo: 4, Sulawesi Utara: 2, Maluku: 3, Maluku Utara: 3, Papua: 1, Papua Barat: 6.Syarat PendaftarWarga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaSehat jasmani dan rohani, bebas narkotika dan obat terlarangCakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baikUsia 21-34 tahun pada 1 Desember 2024Lulusan S1, D4, atau S2 dari PTN atau PTS terakreditasi minimal B/Baik Sekali dari BAN-PT saat kelulusanIPK minimal 2,75Peringkat akreditasi yang tidak ada di ijazah wajib disertai dari fakultas atau tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi BAN-PT yang memuat status akreditasi di laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi perguruan tinggi dari kementerian bidang pendidikan tinggi.Lulusan PT luar negeri wajib mendapatkan penyetaraan ijazah dari KemendikbudristekMampu mengoperasikan komputer, minimal program Microsoft OfficeTidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebihBersedia tidak merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnyaBersedia tidak mengundurkan diri selama 10 tahunSanggup ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Bersedia tidak pindah antar unit kerja, baik pusat maupun perwakilan selama 5 tahun, terhitung mulai diangkat menjadi Calon Asisten
Baca juga