LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong yang menjabat menteri perdagangan tahun 2015-2015 terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Pembacaan tuntutan dari jaksa berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, membacakan tuntutannya. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom Lembong dihukum membayar denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tapi, jaksa tidak menuntut Tom Lembong membayar uang pengganti, karena dalam kasus ini menteri di era Presiden Jokowi ini tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.Jaksa menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi, sehingga Tom dinilai terbukti bersalah.
Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 JutaTom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai, perbuatan Tom Lembong melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyoroti kebijakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN. (*)