Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

LITERASI-ONLINE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, hukuman 7 tahun penjara. 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai, Hasto terbukti bersalah turut serta menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 600 juta. 

Jika denda tidak dibayar, maka hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara. 

Jaksa menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Jaksa penuntut umum menyimpulkan, Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut serta memberikan suap. 

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. 

Tapi, upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, akhirnya gagal. 

KPU RI melantik kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan sebagai PAW bagi almarhum Nazarudin Kiemas. 

Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)


Baca juga