LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, kembali ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Nurhadi ditangkap hanya beberapa saat setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Minggu (29/6) malam WIB.Sebelumnya, Nurhadi menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA. Penangkapan kembali Nurhadi dibenarkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo."KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (30/6/2025) sore WIB.Menurut Budi Prasetyo, penangkapan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus baru TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Nurhadi sehingga divonis penjara 6 tahun."Penangkapan dan penahanan NHD itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tambah Budi Prasetyo.Nurhadi memang sudah lama dijerat KPK dalam kasus pencucian uang tersebut.
Vonis 6 Tahun Sebelum ditahan lagi oleh KPK, Nurhadi divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi miliaran rupiah dalam pengurusan perkara.Dalam persidangan, Nurhadi dan menantunya (Rezky Herbiyono) terbukti menerima suap dari sejumlah perkara.Menurut majelis hakim, total uang yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp 49.513.955.000. Keduanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)