Mahkamah Konstitusi (MK)
LITERASI-ONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPD, dan presiden/wakil presiden.Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (pilkada).“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.Putusan MK ini berlaku mulai Pemilu 2029 nanti. Berdasarkan putusan MK, maka pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR RI, dewan perwakilan daerah (DPD), presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Aturan baru" ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Ia menambahkan, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu. "Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," kata Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Waktu Pencoblosan Saldi Isra menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan (pencoblosan) pemilu nasional dengan daerah. Tapi, MK mengusulkan pilkada dan pemilihan legislatif DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR RI/DPD dan presiden/wakil presiden.
Baca juga