Kepala Sekolah
LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah.Program ini bertujuan mendidik para guru, termasuk yang ingin menjadi kepala sekolah (kepsek).Peluncuran program ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum utama Program Kepemimpinan Sekolah."Program ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melakukan transformasi peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah, baik untuk para kepala sekolah, para pengawas maupun para tenaga kependidikan," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti setelah acara peluncuran, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).Bukan Hanya untuk KepsekMenurut Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Nunuk Suryani, program ini bukan hanya untuk kepala sekolah.Tapi, kedepan juga untuk penyiapan dan pengembangan kompetensi pengawas maupun tenaga kependidikan."Ada syarat-syarat administrasi untuk menjadi kepala sekolah. Selanjutnya mereka akan mengikuti pelatihan selama 110 jam, kemudian akan on the job learning di sekolah, kembali lagi ke tempat pelatihan untuk menyampaikan refleksi dan praktik baiknya," jelas Nunuk Suryani.Pemerintah berharap, dengan program ini, sebanyak 50.971 sekolah negeri di semua jenjang di Indonesia yang posisi kepala sekolahnya masih kosong, dapat segera terisi.Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) menggantikan program pemerintahan sebelumnya yakni Program Guru Penggerak. Nunuk Suryani juga menjelaskan, syarat untuk menjadi kepala sekolah kini berbeda.Syarat itu antara lain harus punya Sertifikat Pendidik, pernah punya pengalaman manajerial 2 tahun, lulus KPS, dan syarat memenuhi administrasi sesuai Pasal 7. (*)
Baca juga