Kejaksaan Agung

LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (23/6/2025) hari ini. 

“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan kepada saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada media di Jakarta, Jumat (20/6/2025). 

Menurut Harli Siregar, pemeriksaan Nadiem Makarim dijadwalkan mulai sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. 

Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri ketika pengadaan laptop itu dilaksanakan, yaitu tahun 2019-2022. 

Materi pemeriksaan antara lain fungsi pengawasan menteri dalam proses pengadaan laptop tersebut. 

Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. 

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” tambah Harli. 

Tapi, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami  kasus ini.

Juga masih menghitung kerugian negara. 

Anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa staf khusus Nadiem Makarim sebagai saksi. (*)



Baca juga