Covid 19
Sejauh ini pemerintah Indonesia belum memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk negara. Tapi, pengawasan tetap dilakukan secara ketat, terutama melalui penggunaan SatuSehat Health Pass (SSHP) di pintu-pintu masuk internasional.Sebagai antisipasi, Kemenkes menyarankan masyarakat Indonesia menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak mendesak atau sedang kurang sehat.“Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana," ujarnya."Juga menunda perjalanan jika tidak mendesak atau dalam kondisi kurang sehat,” tegasnya.Kemenkes mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar.Antara lain mencuci tangan, memakai masker saat mengalami gejala batuk atau pilek, dan segera memeriksakan diri jika mengalami tanda-tanda infeksi saluran napas. “Masyarakat tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap penting,” tutup Aji.Jika butuh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS ke 081281562620, atau email kontak@kemkes.go.id. (*)
Baca juga