Jonathan FrIzzy
LITERASI-ONLINE.COM - Artis ternama Jonathan Frizzy ditangkap polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan vape mengandung etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar.Sang artis diamankan polisi di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025) sore WIB.Penetapan tersangka dan penangkapan Jonathan Frizzy dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ada Ary Syam Indradi, ketika dikonfirmasi media, Senin (5/5/2025).Dalam kasus ini, Jonathan yang akrab disapa Ijonk disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.Sebelumnya, Jontahan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus vape berisikan obat keras itu.Kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.Ketika itu, Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, pada Maret 2025.Informasi itu dikemukakan Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).Dalam kasus ini, awalnya polisi menangkap tiga orang yang bukan figur publik. Ketiganya sudah lebih dulu ditahan untuk pengembangan penyelidikan kasus ini.Dari hasil pemeriksaan ketiga orang itu dan alat bukti lainnya, polisi kemudian meminta keterangan Jonathan. Jonathan kemudian menghadiri pemeriksaan pada 17 April 2025. Pada 21 April 2025, polisi kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kedua untuk Jonathan.Namun, pihak manajemen menyatakan Jonathan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.Setelah itu, polisi menetapkan Jonathan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (*)
Baca juga