Unhan

LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi Anda yang ingin kuliah gratis dengan tanggungan beasiswa.

Saat ini, masih terbuka pendaftaran beasiswa S2 Universitas Pertahanan (Unhan).

Pendaftaran dibuka 1 April hingga 31 Mei 2025.

Beasiswa pendidikan hingga lulus ini dibuka untuk masyarakat umum dan internasional, personel TNI, anggota Polri, dan PNS.

Bagi pendaftar beasiswa S2 Unhan yang berasal dari kategori umum diutamakan sudah bekerja minimal 2 tahun. 

Pendaftar yang berstatus PNS disyaratkan sudah dinas selama minimal 1 tahun dan berpangkat minimal III/b.

Sesuai info dari laman resminya, berikut syarat beasiswa S2 Unhan beserta jadwal dan tahap seleksinya:

Syarat Pendaftar

Warga negara Indonesia maupun warga negara asing

Usia maksimal 45 tahun, khusus peserta TNI/Polri/PNS/BUMN maksimal 50 tahun

Lulusan S1/sederajat dari kampus terakreditasi minimal Baik Sekali

IPK S1/sederajat minimal 3.00 untuk jurusan sosial/humaniora dan 2.75 untuk jurusan eksakta.

Pangkat minimal Lettu bagi pelamar asal TNI, Iptu bagi pelamar asal Polri, dan masa dinas minimal 6 tahun

Pangkat minimal golongan III/b dan masa dinas minimal 1 tahun bagi PNS

Diutamakan sudah bekerja minimal 2 tahun bagi pendaftar umum

Latar belakang S1 bidang STEM jika hendak melamar prodi keilmuan STEM

Khusus S2 Strategi Perang Semesta dapat dilamar peserta dengan pangkat minimal Kolonel bagi personel TNI, Kombes bagi anggota Polri, PNS golongan IV/a, dan jabatan setingkat manajer bagi peserta umum

Tidak pernah tersangkut perkara pidana maupun perdata, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi peserta umum

Melampirkan surat persetujuan dari komandan atau kepala satuan bagi peserta asal TNI/Polri/ASN atau dari pimpinan instansi bagi peserta asal BUMN

Diutamakan yang belum pernah mendapat beasiswa magister dari pemerintah

Sehat jasmani dan rohani

Syarat Dokumen/Berkas

KTP, atau Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi peserta asal TNI/Polri/ASN.

Kartu Keluarga (KK).

Akte Kelahiran.

Kartu BPJS/KIS/Asuransi Kesehatan.

Kartu NPWP


Baca juga