PKN STAN
7. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan. 8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya. 9. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut: Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat: - Memiliki surat keterangan dari SMA atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; - Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota: - Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar SMA/sederajat kelas XII pada tahun 2025 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih; - Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk. 10. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat: - Berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK; - Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Syarat Nilai Rapor dan Ijazah Siswa kelas 12 yang ingin mendaftar di PKN STAN 2025, perlu memperhatikan syarat nilai rapor, yakni:Lulusan tahun sebelum pendaftaran dibuka, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; Lulusan tahun berjalan, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; Bagi calon lulusan 2025 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. (*)
Baca juga