Utusan PGRI Sulsel menghadiri Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 1 Tahun 2025 Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Selasa 11 Februari 2025 di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saat masih menjadi Presiden, ayah saya membangunkan gedung untuk kantor pusat PB PGRI di Jakarta. Ibu saya juga tidak kurang perhatiannya pada nasib guru," ujarnya.Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi guru melalui pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Profesi Guru.Unifah Rosyidi, menekankan bahwa perlindungan terhadap guru harus memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat diterapkan secara efektif dan mengikat bagi semua pihak.“Perlindungan guru adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menjaga muruah profesi guru dan menempatkan mereka sebagai profesi terhormat (officium nobile)," katanya."Oleh karena itu, PGRI mengusulkan adanya RUU Perlindungan Profesi Guru agar dapat menjadi perisai hukum yang kuat serta menjadi Lex Specialis Derogate Legi Generalis dari UU Guru dan Dosen,” ujarnya.Selain mendorong RUU Perlindungan Profesi Guru, Konkernas I PB PGRI juga membahas berbagai isu strategis dalam dunia pendidikan nasional.Dantaranya Soal Evaluasi Ujian Nasional, PGRI menilai bahwa Ujian Nasional memiliki peran penting, tetapi memerlukan evaluasi agar lebih menekankan pengembangan kompetensi siswa secara menyeluruh.Lalu tentang RUU Sisdiknas. "PGRI menegaskan perlunya regulasi yang jelas dalam RUU Sisdiknas agar tetap mempertahankan tunjangan profesi guru, dosen, serta tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil," kata Unifa.Sedangkan soal Implementasi Kurikulum Merdeka masih perlu perbaikan. "Kurikulum ini dinilai progresif, tetapi membutuhkan dukungan dalam bentuk pelatihan guru, infrastruktur, dan evaluasi yang berkelanjutan," ujarnya. (*)
Baca juga