PPG Kemenag

Pilih menu PPG Dalam Jabatan

Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta

Pilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV

Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran"

2. Seleksi Administrasi

Setelah mendaftar ulang, tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan Kemenag. 

Calon peserta dapat memantau hasil seleksi administrasi pada akun EMIS atau SIAGA masing-masing. 

Seleksi administrasi untuk angkatan pertama ini dilaksanakan pada tanggal 01 - 10 Februari 2025.

Jika dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka guru wajib melengkapi sejumlah persyaratan yang ditentukan.

Para guru juga wajib melakukan Lapor Diri secara online kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan Kemenag. 

“Tiap guru nanti akan ditentukan mana LPTK yang akan menjadi tempatnya mengikuti PPG. Jadi pantau terus akun EMIS dan SIAGA nya masing-masing,” jelas Thobib.

3. Lapor Diri ke LPTK

Calon peserta PPG Daljab yang lolos seleksi administrasi akan mendapat pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke LPTK melalui _platform_ Lapor Diri masing-masing LPTK.

Untuk angkatan pertama, Lapor Diri dilaksanakan pada tanggal 17 - 28 Februari 2025.

Berkas/dokumen yang harus disertakan saat Lapor Diri sebagai berikut:

a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);

d. Dokumen RPL, terdiri dari:

1) SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;

2) Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;

3) Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;

4) Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;

5) Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

4. Orientasi Akademik

Guru yang dinyatakan lolos menjadi Peserta PPG Daljab akan memeroleh orientasi akademik dari LPTK secara daring (online). 


Baca juga