Pelantikan kepala daerah

LITERASI-ONLINE.COM - Rencana pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dijadwalkan 6 Februari 2025, ditunda atau diundur. 

Informasi resmi penundaan pelantikan 6 Februari itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Penundaan itu atas permintaan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pelantikan lebih efisien.

Presiden menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, bersamaan dengan kepala daerah yang sengketanya tidak berlanjut sesuai putusan dismissal MK.

Menurut Tito Karnavian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 bisa terlaksana 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi atau MK.

Putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK akan disampaikan pada 4-5 Februari 2025.

Artinya, jadwal baru pelantikan sekitar tanggal 17 Februari 2025. 

"Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 Februari," kata Tito Karnavian kepada media di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Ia menjelaskan, waktu 12 hari ini tidak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.

Karena itu, Mendagri meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK agar lebih bersabar menunggu pelantikan mereka.

Rencana pelantikan 6 Februari 2025 dibatalkan, setelah mempertimbangkan tanggal itu berdekatan dengan jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 oleh MK pada 4-5 Februari 2025.


Baca juga