PPPK Paruh Waktu

Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA.

Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-III.

Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Formasi Jabatan PPPK paruh waktu

Pemerintah juga sudah menyiapkan formasi untuk PPPK, yakni:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional.

Status kepegawaian PPPK paruh waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025 juga diatur gaji yang diterima PPPK paruh waktu, yakni sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Baca: Lowongan Kerja PAM Jaya, Terima Lulusan SMK dan D3, Ayo Daftar!

Bunyi aturan gaji PPPK paruh waktu dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025 sebagai berikut:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."

Selain gaji per bulan, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu. (*)


Baca juga