LITERASI-ONLINE.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) harus komitmen terhadap profesinya.Juga menjaga integritas pribadi dan memegang teguh kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara. Salah satu kesepakatan dengan negara adalah perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani ketika mendaftar seleksi calon ASN. "Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian itu, dianggap mengundurkan diri,” jelas Prof Zudan dalam keterangan resmi yang diterima media, Jumat (24/01/2024). Mantan Pj Gubernur Sulsel ini menjelaskan, hal itu telah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59. Menurutnya, setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal. "Surat pernyataan itu juga menyepakati agar tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS," katanya. Kepala BKN mengingatkan agar ASN muda selalu siap dan adaptif menghadapi perubahan teknologi yang berkembang.
Baca: Jalur Zonasi Penerimaan Siswa Baru 2025 Diubah, Tidak Lagi Pakai Kartu Keluarga, Ini Info LengkapnyaMenjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat. BKN juga menantang ASN muda mencermati kebutuhan proses bisnis dan berkontribusi dalam pengembangan kepegawaian ASN. “ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru," tegasnya.