Pelantikan kepala daerah

Pelantikan gelombang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian MK perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang.

Artinya, tanggal pasti untuk pelantikan gelombang kedua dan ketiga belum ada karena harus menunggu keputusan MK.

Sedangkan pelantikan gelombang pertama sudah disetujui 6 Februari 2025 dalam pertemuan di gedung DPR RI.

"Pada prinsipnya gelombang pertama, kepala daerah yang tidak digugat di MK akan segera dilantik oleh Bapak Presiden. Baik gubernur, bupati, dan wali kota," tutup Bima Arya.

Pelantikan kepala daerah secara bertahap juga pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yursil, opsi ini penting dikaji agar terbangun koordinasi yang cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda). (*)


Baca juga