Presiden Prabowo Subianto

LITERASI- ONLINE. COM - Kabar baik untuk kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)

Mereka akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.

Informasi itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, walikota dan bupati.

Menurut Rifqi, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.

“Baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” jelas Rifqi kepada media di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).

Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” tambah Rifqi.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

Disepakati pula, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah ada putusan dari MK.

Sesuai jadwal, perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025. (*)


Baca juga