Pilkada Serentak 2024
LITERASI- ONLINE. COM - Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akhirnya disepakati. Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyepakati kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025)Pilkada Serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu. Sedangkan untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari MK. Sengketa Pilkada Serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025. “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rifqi. Artinya, kepala daerah terpilih yang bersengketa di MK baru akan dilantik pada Maret. Agenda utama rapat bersama Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hasil rapat ini diharapkan menjadi solusi terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai aturan hukum. (*)
Baca juga