Pilkada Jakarta

5. Jakarta Timur

Pramono Anung-Rano Karno: 635.170 suara

Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara

Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 136.935 suara

6. Jakarta Utara

Pramono Anung-Rano Karno: 328.486 suara

Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara

Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 77.026 suara

Potensi Satu Putaran 

Jika merujuk hasil rekap tingkat kabupaten/kota, maka Pilkada Jakarta 2024 berpotensi satu putaran.

Sebab, Pramono Anung-Rano Karno berhasil menang dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Tapi, poses penghitungan suara berjenjang belum rampung. 

Hasil resmi tetap mengacu pada pengesahan akhir dari KPU Jakarta melalui pleno tingkat provinsi, 7-9 Desember 2024.

Adapun landasan atau dasar hukum Pilkada Jakarta 2024 berpotensi satu putaran adalah isi ketentuan Undang-Undang Pilkada.

Dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Pilkada Jakarta bisa satu putaran jika salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju meraih suara lebih dari 50 persen.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007 itu.

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur jika tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi atau Pilkada Jakarta menjadi dua putaran.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ayat itu.

Jika terjadi putaran kedua, maka Pilkada Jakarta 2024 nantinya akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dari hasil putaran pertama, yakni Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono. 

Penjelasan KPU

Pihak KPU Jakarta menyampaikan, kepastian soal Pilkada Jakarta 2024 satu atau dua putaran, harus menunggu hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Dikutip dari kantor berita Antara,  Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jakarta, Dodi Wijaya, Kamis (5/12/2024), mengatakan, KPU tidak mau berandai-andai.

"Kita tunggu saja hasil rekapitulasi tingkat provinsi tanggal 7-9 Desember," kata Dodi Wijaya.

Ia menjelaskan, terdapat dua tahapan pada akhir rekapitulasi penghitungan suara, yakni rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Pada penetapan hasil inilahKPU akan menetapkan apakah gubernur dan wakil gubernur terpilih atau menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti putaran kedua. (*)



Baca juga