Berstatus guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Cara MendaftarPendaftaran dilakukan secara online melalui portal SIMPKB. Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 melalui:
LINK PENDAFTARAN Login ke situs SIMPKB menggunakan username serta password yang telah terdaftar;Jika guru memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu, maka akan diarahkan untuk melanjutkan proses pendaftaran;Pada halaman berikutnya, pendaftar akan diminta melengkapi tiga dokumen persyaratan, yaitu biodata diri, informasi verval ijazah, dan pilihan bidang studi PPG;Pendaftar yang belum melakukan verval ijazah, dapat melakukannya di laman
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;Setelah ketiga dokumen itu lengkap, status kelengkapan data akan otomatis tercentang hijau;Silahkan klik tombol Ajukan Pendaftaran dan centang "Saya menyetujui pernyataan di atas."Centang "Saya menyetujui pernyataan di atas."Jika pendaftaran berhasil, akan muncul pemberitahuan Pendaftaran Diajukan. Guru hanya perlu menunggu hasil seleksi. (*)