Peserta tes CPNS menunjukkan kartu ujian kepada panitia. (Foto: byu/del/HUMAS MENPANRB)

LITERASI-ONLINE.COM - Seluruh pelamar atau peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2024, wajib membawa kartu ujian baru yakni kartu tes SKB CPNS 2024.

Artinya, kartu ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 yang dipakai pada tes sebelumnya, tidak digunakan lagi. 

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Vino Dita Tama menjelaskan, kartu ujian SKB CPNS 2024 dapat dicetak di portal resmi SSCASN.

Pelamar wajib mencetak kartu baru sebab dalam kartu ujian SKB CPNS 2024 itu tertera informasi penting seperti identitas peserta, jadwal ujian, dan lokasi tes.

"Peserta (pelamar) wajib cetak kartu ujian SKB lagi, karena ada info lokasi dan jadwal seperti SKD sebelumnya," kata Vino ketika dikonfirmasi media, Sabtu (30/11/2024).

Ia menjelaskan, pencetakan kartu ujian SKB CPNS 2024 dapat dilakukan setelah instansi masing-masing telah resmi merilis jadwal ujian SKB.

Sesuai pengumuman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, ujian SKB CPNS dijadwalkan berlangsung pada 9-20 Desember 2024.

Baca: Lowongan Kerja OJK, Pendaftaran Dibuka 3-8 Desember, Terima Lulusan D3/D4/S1/S2/S3 Berbagai Jurusan

Pelamar CPNS 2024 yang berhak ikut SKB adalah mereka yang sebelumnya lulus ujian SKD. 

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024

Pelamar mencetak kartu ujian SKB CPNS 2024 secara online di laman SSCASN, yakni: 

Buka laman https://sscasn.bkn.go.id

Klik Masuk pada tombol kanan atas laman SSCASN


Baca juga