GURU PPPK
LITERASI-ONLINE.COM - Mulai tahun 2025 nanti, guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) boleh mengajar di sekolah swatsa.Kabar baik itu dikemukakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Selasa (26/11/2024), menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana guru PPPK mengajar di sekolah swasta.Menurut Abdul Mu’ti, rencana tersebut sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN).Nantinya, guru swasta yang lolos seleksi PPPK dapat mengajar di sekolah swasta.Menteri menjelaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat dari MenPAN mengenai rencana itu.Menurut Abdul Mu’ti, rencana itu merupakan kabar baik bagi seluruh guru. Sebab, saat ini tercatat 100 ribu lebih guru swasta yang berstatus PPPK tetapi tidak terdistribusi di sekolah negeri.Mengenai kapan rencana itu diberlakukan, Abdul Mu’ti mengatakan akan diberlakukan pada 2025. (*)
Baca juga