Menteri Komdigi Meutya Hafid

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sudah memecat 10  pegawai yang terlibat dalam praktik judi online.

"Sepuluh pegawai sudah diberhentikan," jelas Menteri Komdigi Meutya Hafid kepada wartawan di kantornya, Kamis (14/11/2024).

Ke-10 pegawai itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus judi online. 

Sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus situs judi online (judol).

Dari 17 orang itu, 10 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tujuh tersangka lainnya adalah warga sipil.

Ke-10 pegawai Kementerian Komdigi itu diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Sejatinya, Kementerian Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir semua situs judi online.

Tapi, oknum pegawai Kementerian Komdigi itu justru memanfaatkan wewenangnya untuk mendapat keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para pegawai ini melindungi ribuan situs judi online dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sebagai imbalannya, oknum pegawai ini dan komplotannya menerima setoran Rp 8 jutaan dari setiap situs judi online yang tidak diblokir atau dilindungi. 


Baca juga