Menteri Komdigi Meutya Hafid
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sudah memecat 10 pegawai yang terlibat dalam praktik judi online."Sepuluh pegawai sudah diberhentikan," jelas Menteri Komdigi Meutya Hafid kepada wartawan di kantornya, Kamis (14/11/2024).Ke-10 pegawai itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus judi online. Sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus situs judi online (judol).Dari 17 orang itu, 10 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).Tujuh tersangka lainnya adalah warga sipil.Ke-10 pegawai Kementerian Komdigi itu diduga menyalahgunakan wewenangnya.Sejatinya, Kementerian Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir semua situs judi online.Tapi, oknum pegawai Kementerian Komdigi itu justru memanfaatkan wewenangnya untuk mendapat keuntungan pribadi.Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para pegawai ini melindungi ribuan situs judi online dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.Sebagai imbalannya, oknum pegawai ini dan komplotannya menerima setoran Rp 8 jutaan dari setiap situs judi online yang tidak diblokir atau dilindungi.
Baca juga
- Pendaftaran Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, untuk Lulusan Diploma dan S1, Dapat Tunjangan Bulanan
- Kalahkan Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, La Roja Menuju Trofi Kedua
- Jadwal Piala Dunia 2026 Rabu (15/7): Prancis vs Spanyol, Perang Bintang di Texas, Live TVRI
- Lowongan Kerja Kantor Bea Cukai Gresik, Terima Lulusan SMA/Sederajat, Ini Syarat dan Cara Daftar
- Lowongan Kerja KAI Services 2026, Terima Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat dan Cara Daftar