Tenggat waktu itu pun tidak boleh terputus, melainkan pegawai harus punya riwayat kerja secara terus-menerus.Kemenko PMK juga memiliki sejumlah persyaratan daftar PPPK 2024 di lingkungan instansinya, yakni: WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI;Sehat rohani, jasmani dan bukan pengonsumsi NAPZA. Dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari rumah sakit pemerintah serta disampaikan ketika peserta lulus seleksi;Belum pernah dipidana penjara maupun kurungan sesuai putusan pengadilan dengan kurun waktu dua tahun maupun lebih;Tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas ajuan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Anggota Polri, TNI, dan/atau tidak sedang ada perjanjian kerja dengan dinas maupun pihak apapun;Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;Tidak terlibat politik praktis;Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun ketika mendaftar;Punya Ijazah dan transkrip nilai Sarjana (S1) atau D-III dari perguruan tinggi terakreditasi;Lulusan luar negeri melampirkan bukti kelulusan beserta ijazah yang sudah disetarakan;Surat Keterangan Lulus maupun Surat Pengganti Ijazah lainnya tidak bisa dipakai untuk mengganti ijazah;Bersedia ditempatkan di berbagai unit kerja Kemenko PMK, sesuai perjanjian dalam surat pernyataan yang dibuat ketika daftar.
Cara Mendaftar Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenko PMK 2024 Gelombang 2Pendaftaran melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Silahkan mendaftar melalui laman
https://sscasn.bkn.go.idPendaftaran akun dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.