Kemenko PMK

Tenggat waktu itu pun tidak boleh terputus, melainkan pegawai harus punya riwayat kerja secara terus-menerus.

Kemenko PMK juga memiliki sejumlah persyaratan daftar PPPK 2024 di lingkungan instansinya, yakni: 

WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI;

Sehat rohani, jasmani dan bukan pengonsumsi NAPZA. Dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari rumah sakit pemerintah serta disampaikan ketika peserta lulus seleksi;

Belum pernah dipidana penjara maupun kurungan sesuai putusan pengadilan dengan kurun waktu dua tahun maupun lebih;

Tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas ajuan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Anggota Polri, TNI, dan/atau tidak sedang ada perjanjian kerja dengan dinas maupun pihak apapun;

Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;

Tidak terlibat politik praktis;

Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun ketika mendaftar;

Punya Ijazah dan transkrip nilai Sarjana (S1) atau D-III dari perguruan tinggi terakreditasi;

Lulusan luar negeri melampirkan bukti kelulusan beserta ijazah yang sudah disetarakan;

Surat Keterangan Lulus maupun Surat Pengganti Ijazah lainnya tidak bisa dipakai untuk mengganti ijazah;

Bersedia ditempatkan di berbagai unit kerja Kemenko PMK, sesuai perjanjian dalam surat pernyataan yang dibuat ketika daftar.

Cara Mendaftar 

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenko PMK 2024 Gelombang 2

Pendaftaran melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. 

Silahkan mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran akun dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.



Baca juga