Penerimaan CPNS 2024
Sebagai catatan, passing grade di atas akan dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.Nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus sebagai berikut:Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.Selain lolos passing grade, peserta juga harus masuk dalam peringkat teratas yang telah ditentukan.Sesuai Pasal 31 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, pengumuman hasil SKD ditentukan dengan mengambil paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, hingga tes wawasan kebangsaan.Jika nilai masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, kedua pelamar dapat mengikuti SKB.Jadwal lengkap seleksi CPNS 2024Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai 14 November 2024Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai 16 November 2024Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
Baca juga