BPOM
LITERASI-ONLINE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sementara menghentikan izin edar produk olahan makanan impor dari China, Latiao. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, penghentian izin edar ini sebagai respon atas laporan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) yang menimpa anak-anak di beberapa daerah di Indonesia.“Kami mendapat laporan keracunan akibat latiao dari tujuh wilayah, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selaran, Bandung Barat, dan Pamekasan,” jelas Taruna Ikrar dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.Ikrar menambahkan, BPOM telah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk yang diduga menyebabkan keracunan massal itu. Hasilnya, BPOM menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacellus Careus dalam sampel produk latiao itu.“Bakteri ini menyababkan gejala-gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Gejala ini cocok dengan yang dilaporkan para korban,” jelasnya.Selain menguji sampel produk latiao, BPOM juga memeriksa gudang importir dan distributor produk itu. Ia mengungkapkan, BPOM menemukan adanya pelanggaran Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB) oleh importir dan distributor.Taruna Ikrar mengungkapkan, saat ini terdapat 73 produk latiao yang beredar di Indonesia.Empat di antaranya terbukti mengandung bakteri itu, sesuai hasil uji laboratorium.Empat merek Latiao yang terbukti terkontaminasi bakteri adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Baca juga