Petugas kesehatan haji

"Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” kata Arsad Hidayat pada sosialisasi itu. 

Karena temanya "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas" maka Arsad ingin rekrutmen petugas haji 2025 memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

"Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” jelasnya.

Batas Umur 

Ditjen PHU Kemenag RI juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up). 

Pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. 

Poses ini penting, karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibandingkan tahun sebelumnya.

Mengenai jadwal seleksi, Arsad akan mengumumkannya pada November 2024. 

“Insya Allah rencananya kita umumkan tanggal 4 November 2024 nanti," kata Arsad.

Setelah pengumuman resmi, selanjutnya akan diselenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024. (*)



Baca juga