Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP) mendampingi guru-guru kejuruan dan panitia sertifikasi kompetensi siswa tahun 2024 di SMKN 9 Makassar.

"Jadi dalam diskusi pada pertemuan ini, yang perlu kita lakukan adalah adanya kesepahaman tentang perangkat uji yang akan kita terapkan kepada calon-calon asesi atau siswa peserta sertifikasi kompetensi," jelasnya.

Yakni pada skema Penanganan Ikan Hasil Tangkap di Atas Kapal dengan No Kode: MUK.SS.LSP-KP.PI.12 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kesatuan Pelaut Perikanan Indonesia No. Kpts.016/SK-LSP/KPPI/I/2020 tentang Penerapan Skema Sertifikasi Penangkapan Ikan di Laut dan skema Pembuatan Diversifikasi Olahan Hasil Perikanan dengan No Kode MUK.SS.LSP-KP.PHP.09 berdasarkan SK Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN) No. 41/DPP-AST/VIII/2020 tentang Penerapan Skema Sertifikasi Pengolahan Hasil Perikanan.

Ajeng Widya Pitaloka (Asesor LSP-KP bidang Pengolahan Ikan) dan Imam Pujiono Asesor LSP-KP (bidang Penangkapan Ikan), menjelaskan bahwa ada minimal 11 dokumen yang harus disiapkan sebagai perangkat uji kompetensi yakni 1). Cover; 2). APL 01 Permohonan; 3). APL 02 Assessment Mandiri; 4). FR.IA 02 Tugas Praktik Demonstrasi; 5). FR.IA 02B CLO Demonstrasi.

6). FR.IA 03 Pertanyaan Mendukung Observasi; 7). FR.IA 06A Pertanyaan Tertulis Esai; 8). FR.IA 06C Lembar Jawaban Pertanyaan Esai; 9). FR.AK 01 Persetujuan Assessment; 10). FR.AK 02 Rekaman Assessment; dan 11). FR.AK 05 Laporan Assessment.

Menutup pertemuan, Sony Permadi menegaskan bahwa LSP-KP akan mendampingi, mengawal dan membantu kegiatan sertifikasi kompetensi siswa tahun 2024 di SMKN 9 Makassar.

Hal ini sepenuhnya mulai dari persiapan hingga selesainya proses pencetakan dan penerbitan sertifikat kompetensi dari BNSP. (*)


Baca juga