Pendaftaran PPPK 2024 Kemenag RI

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi dibuka mulai 21 Oktober.

Pendaftaran PPPK 2024 tahap pertama Kemenag RI ini dibuka hingga 4 November 2024. 

Menurut Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar

Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

“Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka sampai 4 November 2024," jelas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (21/10/2024), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Ia menambahkan, tersedia 89.781 formasi yang dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cara Buat Akun

Calon pelamar yang memenuhi kriteria sudah dapat membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:

1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. 

Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

4. Melakukan swafoto;

Baca: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua Dibuka November, Ini Info Lengkapnya

5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan

6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

“Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024,” katanya.

Persyaratan Dokumen/Berkas

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;


Baca juga