BPJS Kesehatan

Tautan dipastikan dalam keadaan tidak terkunci dan dapat diakses oleh siapa saja yang memilikinya kemudian dituliskan pada kolom yang telah disediakan saat mengisi formulir pendaftaran dari laman resmi BPJS Kesehatan. 

Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengirimkan dokumen yang telah dilengkapi melalui surat elektronik yang juga tersedia di laman resmi BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan memiliki beberapa kantor administrasi yang terbagi menjadi 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Kedeputian Wilayah, 126 Kantor Cabang, dan 389 Kantor Kabupaten Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Pelamar yang lolos seleksi akan ditempatkan di lokasi kantor yang disesuaikan dengan kebutuhan BPJS Kesehatan. 

Penentuan penempatan tempat kerja itu juga didasarkan pada aspirasi kandidat. 

Pelamar yang lolos seleksi dapat ditempatkan di kantor tempat ia melamar. 

Namun, tidak menutup kemungkinan juga akan ditempatkan di kantor lain yang terdekat dengan domisili kandidat. (*)



Baca juga