Baim Wong dan Paula Verhoeven
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Artis ternama Baim Wong menggugat cerai istrinya, Paula Verhoeven.
Gugatan itu resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) atas nama pemohon Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani dan termohon Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven. Permohonan talak cerai sutradara film Lembayung itu teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024. Baim Wong dan Paula Verhoeven menggelar akad nikah di Gedung The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 22 November 2018. Pasangan ini dikaruniai dua anak laki-laki, yakni Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong. Sidang PerdanaKepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, belum bisa bicara mengenai alasan Baim Wong mengajukan gugatan cerai itu."Tentu ada alasannya, karena alasan itu merupakan dalil atau alasan yang mesti diajukan. Kalau tidak ada alasan maka perkaranya kurang lengkap," kata Taslimah ketika dikonfirmasi media, Selasa (8/10/2024).Dijelaskan pula bahwa sidang perdana Baim Wong dan Paula Verhoeven akan digelar pada 23 Oktober 2024. Pasangan ini diminta hadir dalam agenda sidang mediasi itu.Pada sidang perdana nanti Baim Wong dan Paula Verhoeven akan lebih dulu menjalani perdamaian. (*)
Baca juga