Mantan Menteri Transportasi Singapura, Iswaran (kemeja biru), meninggalkan kantor pengadilan setelah menjalani sidang perdana kasus gratifikasi jet pribadi dan tiket nonton pertandingan sepakbola.
Kedua: puluhan tiket Grand Prix Formula 1 Singapura.Ketiga: puluhan tiket pertunjukan dan konser musik di Inggris antara 2015-2021. Keempat: fasilitas nebeng jet pribadi konglomerat ke Doha, Qatar, dan akomodasi lainnya.Numpang Jet PribadiMengenai nebeng jet pribadi itu, CNA memberitakan kronologinya.Pada 6 Desember 2022, Iswaran menerima undangan dari taipan Ong Beng untuk ikut dengannya dalam perjalanan ke Qatar. Ong Beng menjanjikan akan menanggung semua biaya perjalanan Iswaran.Iswaran lalu mengambil cuti mendadak, lalu terbang ke Qatar pada 10 Desember 2022 dengan jet pribadi Ong Beng.Iswaran menginap di Hotel Four Seasons Doha dan terbang kembali ke Singapura memakai kelas bisnis. Biaya kamar hotel dan penerbangan pulang dibiayai oleh manajemen Grand Prix (GP) Singapura.Ong Beng merupakan pemegang saham mayoritas di perusahaan yang menangani balapan mobil grand prix itu.Biaya perjalanan Iswaran dari Singapura ke Qatar dan kembali lagi Singapura lebih dari 20.000 dolar Singapura (Rp 235.265.000).Badan anti-korupsi Singapura (CPIB)menemukan manifes penerbangan jet pribadi itu dan Iswaran tidak melaporkan penerimaan hadiah tersebut kepada otoritas yang berwenang.Karena itu, Iswaran didakwa menerima gratifikasi dan menyalahgunakan jabatan.Sebagai menteri transportasi, Iswaran punya wewenang yang berkaitan dengan penyelenggaraan balapan Grand Prix Singapura. (*)
Baca juga
- Lowongan Kerja Petugas Sensus Ekonomi 2026: Terima Lulusan SMA Sederajat, Seluruh Kabupaten/Kota, Ini Cara Daftar
- Kalahkan West Ham, Arsenal di Ambang Juara Liga Inggris, Tersisa Dua Laga
- Kalahkan Real Madrid, Barcelona Kunci Gelar Juara Liga Spanyol, Masih Tersisa 3 Laga
- BPS Buka Penerimaan Petugas Sensus Ekonomi 2026, untuk Lulusan SMA/Sederajat, S1 dan Mahasiswa, Ini Cara Daftar
- Terbuka Beasiswa Penuh Kuliah S2 di Malaysia, Dapat Uang Saku Bulanan, Ini Syarat dan Cara Daftar