Andre Taulany
LITERASI-ONLINE.COM - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA)Tigaraksa, Provinsi Banten, menolak gugatan cerai komedian Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina.
Putusan majelis hakim tertanggal 19 September 2024 itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, Ummi Azma, ketika dikonfirmasi media, Selasa (24/9/2024).Ummi Azma menjelaskan, dalam putusan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, majelis hakim menolak permohonan pemohon.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai rumah tangga Andre tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan. "Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," kata Ummi Azma.Berdasarkan hasil sidang, Majelis Hakim menilai bahwa komunikasi Andre dan Rien tidak lancar. "Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," tambah Ummi Azma lagi.Menurut majelis hakim, permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam. Andre juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak.Tapi, Andre dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 3 Oktober 2024. Sebelumnya, Andre menggugat cerai Rien pada April 2024 lalu.Andre dan Rien menikah pada 2005. Pasangan ini dikaruniai tiga anak. (*)--------
Baca juga