Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unismuh Makassar menggelar orientasi dan ta’aruf mahasiswa baru dikemas dalam kegiatan Learning Skill and Information Technolgy (LS-IT) yang dimulai Rabu, 11 September 2024.

LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR - Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unismuh Makassar menggelar orientasi dan ta’aruf mahasiswa baru dikemas dalam kegiatan Learning Skill and Information Technolgy (LS-IT) yang dimulai Rabu, 11 September 2024.

Program Studi Keperawatan pada kegiatan LS-IT,  Jumat pagi 13 September 2024 mendatangkan  Satgas PPKSPI (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Perundungan dan Intoreleransi) Unismuh Makassar.

Pada kesempatan ini tampil selaku nara sumber Sekretaris Satgas PPKSPI Unismuh Makassar, Nasaruddin, S.Pd., M.M membawakan materi Kebijakan Pencegahan dan Pengenalan Kekerasan.

Nasaruddin pada materinya menegaskan, ada tiga masalah besar yang mencemari dunia pendidikan Indonesia, yaitu: kekerasan seksual, perundungan (bullying) dan intoleran.

Menurut Magister Manajemen PPs Unismuh ini, kekerasan seksual adalah setiap tindakan maupun ucapan dilakukan seseorang untuk memanipulasi dan menguasai orang agar terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. 

Pelanggaran terhadap hak seksual dan kesehatan reproduksi

"Sedangkan perundungan/bullying adalah  penyalahgunaan kekuatan berupa perilaku agresif atau yang bertujuan menyakiti orang lain, dilakukan secara sengaja dan berulang, dengan memanfaatkan ketimpangan kekuasaan," kata salah seorang Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Galut Takalar ini. 

Intoleran/diskriminasi intoleransi adalah sikap saling menghargai tanpa membedakan gender, suku,agama, ras, budaya, kemampuan, ataupun penampilan, kata pria kelahiran Pattalassang, 15 Mei 1989 ini. 

Setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian,  pembatasan atau pemilihan berdasarkan ras, suku/etnis, agama, kepercayaan, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan  intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Adapun alur penyelesaian perkara kekerasan dimulai dari tahap pelaporan tahap verifikasi dan asesmen.

Tahap investigasi dan pendampingan. Tahap rapat pleno Tim Satgas.


Baca juga