Mantan Presiden Korsel Moon Jae In

Aduan dugaan suap itu diajukan petinggi Partai Kekuatan Rakyat  yang saat ini berkuasa di Korsel.

Aduan juga diajukan kelompok sipil Justice People yang berbasis di Kota   Seoul. 

Lee Sang Jik ditunjuk menjadi Kepala Badan Kosme pada Maret 2018 oleh Presiden Korsel kala itu.

Beberapa bulan kemudian, menantu presiden mendapat jabatan penting di perusahaan maskapai yang didirikan Lee Sang Jik.

Dugaan presiden ikut cawe-cawe sehingga menantu dapat jabatan muncul karena Seo sama sekali tidak punya pengalaman kerja di bidang penerbangan.

Jaksa menilai, gaji dan tunjangan yang diperoleh Seo selama menjabat di perusahaan maskapai merupakan bentuk suap kepada mertuanya dari pemilik perusahaan. 

Pendiri perusahaan maskapai yang mendapat jabatan di pemerintahan oleh presiden kala itu, memberi "balas budi" melalui Seo. 

Pihak kejaksaan menduga, presiden memberikan dukungan finansial kepada menantunya untuk jangka waktu yang cukup lama.  

Presiden baru menghentikan dukungan finansial itu setelah Seo dipekerjakan oleh maskapai Thai Eastar Jet.

Karena itu, jaksa berpendapat, jika dukungan finansial itu dihentikan setelah Seo mendapatkan jabatan di maskapai, maka tunjangan dari maskapai, termasuk gaji dan tempat tinggal, yang didapatkan Seo dapat dianggap sebagai suap kepada Moon.

Jaksa memperkirakan Seo menerima total 223 juta Won atau sekitar Rp 2,5 miliar, sebagai gaji dan biaya relokasi ke Thailand antara Juli 2018 hingga April 2020, yang dapat dianggap sebagai suap kepada Moon yang saat itu menjabat Presiden Korsel. (*)


Baca juga