Ammar Zoni

LITERASI-ONLINE.COM - Artis peran Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (26/8/2024).

Sang artis tidak hadir langsung di ruang sidang untuk mendengar vonis hakim.  

Ammar hadir dan mendengar putusan majelis hakim secara online.

Dari tampilan di layar, Ammar mengenakan baju putih di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," lanjut Hakim Ketua.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun.

Salah satu pertimbangan hakim yakni Ammar merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.

Ammar menyatakan menerima putusan hakim..

Akri yang merupakan bandar narkoba Ammar divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Akri juga menerima putusan itu.

Sebelumnya, Ammar dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram. (*)



Baca juga