Passing grade SKD CPNS 2024

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah resmi merilis passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024. 

Tes SKD CPNS berhak diikuti oleh pendaftar atau pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024. 

Passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024. 

Rincian passing grade CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Nilai Ambang Batas 

Sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). 

Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya yakni:

1. Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65 

2. Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80 

3. Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166. 

Baca: Ramai di Medsos Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 Dibuka 18 Agustus, Ini Kata BKN dan Menpan-RB

Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batas SKD CPNS 2024, maka setiap peserta perlu melampaui nilai minimal atau passing grade itu. 

Sebagai informasi, passing grade atau nilai ambang batas SKD itu dikecualikan bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal. 


Baca juga