KIP Kuliah

5. Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti. 

6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. 

7. Calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

Syarat Pendaftar 

1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. 

Siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022. 

2. Punya potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. 

3. Siswa punya Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

4. Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B.

Tapi, dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu. (*) 



Baca juga