Skema seleksi CPNS 2024 yang beredar di media sosial.

LITERASI-ONLINE.COM - Calon pelamar CPNS dan PPPK 2024 kini menunggu informasi jadwal pendaftaran.

Sebelumnya pemerintah menyampaikan, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 ditargetkan Juni atau paling lambat awal Juli.

Belakangan ini, beredar informasi jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 di media sosial (medsos).

Informasi jadwal pendaftaran CPNS 2024 ini salah satunya dibagikan di media sosial TikTok oleh akun @pejuangcasn, Kamis (6/6/2024) lalu.

Dalam unggahan itu, tercantum  skema lengkap jadwal seleksi CPNS 2024.

Mulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran, rangkaian tes, hingga penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Dalam unggahan itu tertulis pengumuman seleksi CPNS akan dibuka pada 24 Juni-13 Juli 2024, dengan pendaftaran mulai 29 Juni-22 Juli 2024.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 26 Agustus-5 Oktober 2024.

Sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 11-25 November 2024.

Kelulusan pengumuman diperkirakan  berlangsung pada 19-20 Desember 2024.

Tapi, beberapa warganet atau netizen "membantah" informasi ini.

Sejumlah warganet menjelaskan, informasi terbaru pendaftaran CPNS 2024 diundur menjadi Agustus. 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, yang dikonfirmasi media membantah informasi jadwal CPNS 2024 yang beredar di media sosial.

Vino Dita menjelaskan, skema jadwal seleksi CPNS maupun PPPK masih perlu menunggu informasi resmi.

"Terkait skema jadwal CASN 2024 untuk periode CPNS maupun PPPK masih menunggu keputusan resmi dari Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)," katanya, Minggu (9/6/2024).

Ia menjelaskan, setelah keputusan resmi diumumkan, barulah BKN menyampaikan lebih lanjut mengenai jadwal seleksi untuk setiap tahapan, mulai dari pendaftaran, tes, hingga pengumuman kelulusan.

Karena itu, ia meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari BKN. 

Vina Dito juga meminta calon pelamar CASN (baik CPNS dan PPPK) 2024 mencari informasi di laman atau kanal resmi pemerintah. (*)


Baca juga