Memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya. Mendaftar diri secara pribadi di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kriteria Penerima KIP Kuliah: Pemegang KIP/PIP Aktif di Kelas XII SMA/SMK/MA Sederajat Berasal dari keluarga penerima PKH/ BPNT (Sembako) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Berasal dari panti asuhan atau panti sosial. Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750.000 per-anggota keluarga.
Tahapan Pendaftaran Siswa atau calon mahasiswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store).Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
Baca: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap II Dibuka 19 Juni, Ini Syarat dan Jadwal SeleksiSetelah itu, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Proses sinkronisasi dengan sistem itu akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. (*)