LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di semua perguruan tinggi negeri (PTN) tahun ini.
Nadiem menyampaikan informasi pembatalan kenaikan UKT itu setelah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/5/2024). Nadiem menegaskan, Kemendikbud Ristek juga akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri."Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem, setelah dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta."Jadi untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya," tambahnya.Menurut Nadiem, keputusan pembatalan kenaikan UKT tahun 2024 ini diambil berdasarkan aspirasi yang masuk dari berbagai pihak.Ia menegaskan, kenaikan UKT di masa depan juga harus sesuai dengan asas keadilan dan kewajaran."Terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan," katanya.
Baca: Kampus Negeri Buka Banyak Lowongan Kerja, Butuh 50 Pegawai Lulusan D3-S2Mengenai detail kebijakan pembatalan UKT itu, akan dijelaskan oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek secepatnya.
Belakangan ini, kenaikan UKT di sejumlah universitas negeri di Indonesia menuai banyak kritik.Di beberapa kampus, mahasiswa menggelar unjuk rasa memprotes dan menolak kenaikan UKT.
Baca: Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2024 di IKN, Tersedia 71.643 Formasi, Anda Berminat?Apalagi menurut mahasiswa, kenaikan UKT sangat tinggi, sehingga membebani orangtua atau wali mahasiswa.
Apalagi bersamaan dengan kenaikan UKT, sejumlah universitas juga menaikkan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI).Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi X DPR pada Selasa (21/5/2024) lalu, Nadiem sudah berjanji akan membatalkan kenaikan UKT yang sangat tinggi itu. (*)