Beasiswa LPDP 2024

Hasil konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kemenag melalui situs diktis.kemenag.go.id

Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK, bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

Pendaftar dengan status on-going atau sedang menempuh studi dapat mendaftar dengan ketentuan:

Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.

Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat itu kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi.

Pendaftar wajib melampirkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan penerima beasiswa LPDP.

Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi, tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, maka LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

Bagi pendaftar yang menamatkan studi dan meraih gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

Pendaftar yang pernah menempuh studi, tetapi tidak menyelesaikan studi pada program S2 atau S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri, dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

Melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan masing-masing program. 

Pendaftar berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di semua program beasiswa LPDP, wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

Bagi pendaftar berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di semua program beasiswa LPDP, harus melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti beasiswa LPDP.

Memilih program studi dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.

Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditentukan oleh LPDP.

Tidak diperuntukkan bagi kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diadakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.

Baca: Kemenkominfo Buka Beasiswa S2 ke Luar Negeri 2024, Ada 8 Kampus Pilihan, Pendaftaran hingga 30 April

Menulis profil diri, termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan.

Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca-kuliah, dan rencana kontribusi di Indonesia.

Menulis proposal penelitian bagi pendaftaran program S3.

Jika pendaftar beasiswa LPDP mempunyai publikasi ilmiah, pengalaman organisasi, dan prestasi kejuaraan/non-kejuaraan, maka pendaftar mengisi riwayat itu pada aplikasi pendaftaran. (*)



TAG: # Beasiswa # Beasiswa LPDP # Beasiswa S2 # Beasiswa S3 # LPDP # Mahasiswa S2 # Mahasiswa S3

Baca juga