Dr Faisal Alwi, S.IP, MH
LITERASI-ONLINE.COM _Secara konseptual, pendidikan termasuk kegiatan berdimensi sosial, dan yayasan sesuai hakikatnya sebagai organisasi yang tidak mengejar laba atau semata untuk keperluan sosial dan tujuan mulia.
Dengan demikian, yayasan sudah tepat jadi badan penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tetapi temuan secara faktual di lapangan menunjukkan, penyelenggaraan PTS oleh yayasan tidak sesuai lagi hakikat, maksud dan tujuan yayasan didirikan, sehingga penyelenggaraan PTS tidak efektif atau tidak optimal. Motif pendirian yayasan penyelenggaraan pendidikan cenderung bertujuan mencari keuntungan.Demikian hasil temuan penelitian disertasi mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum PPs-UMI Makassar, Faisal Alwi, S.IP, MH, yang berjudul "Hakikat Badan Hukum Yayaysan dalam Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta" yang dipertahankan dalam Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum di Gedung Pascasarjana UMI Makassar, Jumat 16 Februari 2024.Ujian promosi doktor itu dipimpin oleh Prof. Dr. H. Mursalim Laekkeng, ASEAN CPA., selaku Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.Para tim penguji yakni Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH., MH (yang juga selaku Rektor Universitas Muslim Indonesia). Prof. Dr. H. Ma’ruf Hafidz., SH., MH, Prof. Dr. H. Kamal Hidjaz, SH., MH, dan Dr. Ilham Abbas, SH., MH. Penguji eksternal dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta, Assoc, Prof. Dr. Sulistiyowati, SH, MH. dan Penguji Lintas Disiplin Ilmu, Dr. Ir. Mais Ilsan, M.SiSelama penulisan disertasi, dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, SH, MH dan co promotor, Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal., SH., MH dan Prof. Dr. Nurul Qamar, SH, MH.Faisal Alwi mencatat sejarah meraih predikat kelulusan summa cumlaude untuk pertama kali di Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana UMI dan merupakan lulusan doktor ilmu hukum UMI Makassar ke-363.Temuan lapangan yang lain dari Faisal Alwi, yakni masih banyak yayasan mengingkari hakikatnya sebagai suatu yayasan dan fakta dalam penyelenggaraan PTS banyak melakukan pelanggaran undang-undang dan asas-asas.Maka perlu dipikirkan alternatif badan hukum lain yang mampu menyelenggarakan PTS dengan taat asas, sesuai peraturan perundang undangan dan tidak bertentangan nilai, maksud dan tujuan serta hakikatnya. Badan hukum dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas atau PT yang dikecualikan untuk tujuan sosial.
Baca juga