Sebanyak 76 orang peserta Ujian Negara (UN) Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR) dilantik dan dikukuhkan pejabat Kemkominfo di Aula kampus Politeknik Maritim AMI Makassar (Polimarim), Jl Nuri Baru No 1, Kamis (30/11/2023)..

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Diklat COP COC Polimarim Abbas SE MM ATT-I MMarE menjelaskan jika tahun 2024 nanti Polimarim akan mendapatkan jatah penyelenggaraan diklat dan ujian negara sebanyak tiga kali. 

“Alhamdulillah pelaksanaan ujian negara berlangsung lancar dan semua dinyatakan lulus 100 persen. Kabar baik lainnya, tahun 2024 kita masih dipercaya Kemkominfo dengan kuota pelaksanaan tiga kali. Tahun 2023 ini, Polimarim diberikan jatah dua kali,” ujarnya.

“Mohon diberitahukan kepada peserta yang mengundurkan diri, agar dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan di lembaga pendidikan (Lemdik) yang resmi pada angkatan berikutnya,” tambah Abbas.

Tujuan Pelaksanaan REOR

Pelaksanaan UN REOR diwajibkan bagi pemilik sertifikat Keahlian Pelaut sebagai implementasi dari diberlakukannya ketentuan Internasional tentang Global Maritime Distress And Safety System (GMDSS).

Tujuan UN REOR memberikan kesempatan kepada para perwira nautika atau mualim untuk melengkapi keahlian sebagai operator di kapal, sesuai dengan ketentuan Intemasional yang diatur pada STCW 1978 dan telah diubah dengan Amandemen 1995, dan STCW 2010 Amandeman Manila, Artikel 47 ayat (1) Peraturan RadioInternational (Radio Regulation ITU).

Adapun dasar pelaksanaan REOR, pertama UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Kedua, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 02 Perim Kominfo/O3/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).

Lalu dasar ketiga adalah Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 62 Tahun 2023 tentang Panitia Ujian Negara Radio Elektronika dan Operator Radio Tahun Anggaran 2023.

Dasar hukum lain dari pemberian sertifikat REOR kepada para lulusan ini sesuai peraturan Radio Internasional atau Radio Regulations International Telecommunication Union (ITU).

Regulasi ITU mewajibkan pada setiap radio kapal atau stasiun bumi kapal yang menggunakan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) wajib dikendalikan oleh operator yang tersertifikasi REOR yang diterbitkan pemerintah.

Aturan lainnya SK Dirjen Pos dan Telekomunikasi No 61/DIRJEN/-2008 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Untuk Sertifikasi Operator Radio Umum dan Sertifikasi Operator Radio Terbatas bagi pemilik Sertifikat Keahlian Pelaut Ahli Nautika/ANT.

Kampus Polimarim AMI saat ini mengelola tujuh program studi, yakni D3 Studi Nautika, D3 Permesinan Kapal, D3 Manajemen Pelabuhan, D3 Manajemen Logistik, D4 Transportasi Laut, D4 Bisnis Logistik Maritim, dan D4 Teknologi Rekayasa Permesinan Kapal. (*)



Baca juga